Sabtu, 11 Juni 2016

PMK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 254/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek
b.
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, lebih meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;


Pasal 1
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


Pasal 2
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


Pasal 3
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek
b.
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, lebih meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;


Pasal 4
(1)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
(2)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


Pasal 1
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


Pasal 2
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


Pasal 3
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak

2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek


b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek
b.
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, lebih meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;


Pasal 4
(1)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
(2)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


Pasal 1
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak



a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek



b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek



Pasal 2
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


Pasal 3
a.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


1.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak


2.
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak



a)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek



b)
perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek

b.
bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, lebih meningkatkan pelayanan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;



Pasal 4
(1)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;

(2)
bahwa ketentuan mengenai pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 817/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;


cfxfgxfxfxfgxg








Tidak ada komentar:

Posting Komentar