
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/PMK.011/2014
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
PADA TAHAP EKSPLORASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PADA TAHAP EKSPLORASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi
nasional minyak bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan
eksplorasi, perlu diatur pemberian insentif berupa pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan
gas bumi pada tahap eksplorasi;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi;
|
|||||
Mengingat
|
:
|
Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK
BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI.
|
||||
Pasal 1
|
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994.
|
|||||
2.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
|
|||||
3.
|
Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
|
|||||
4.
|
PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB
atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan
untuk kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
|
|||||
5.
|
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan
memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah
kerja atau wilayah sejenisnya.
|
|||||
6.
|
Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Migas yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB.
|
|||||
7.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk
melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
|
|||||
8.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang
selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada
Wajib Pajak.
|
|||||
Pasal 2
|
||||||
Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
(1)
|
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang
tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.
|
|||||
(2)
|
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.
|
|||||
Pasal 4
|
||||||
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB
Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
a.
|
Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja
sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang
Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan
di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi;
|
|||||
b.
|
Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
|
|||||
c.
|
Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB
Migas masih pada tahap eksplorasi.
|
|||||
Pasal 5
|
||||||
(1)
|
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama
antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi
dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan
kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi
dan gas bumi.
|
|||||
(2)
|
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
|
|||||
(3)
|
Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas
masih pada tahap eksplorasi.
|
|||||
Pasal 6
|
||||||
(1)
|
Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan
usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan
mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
|
|||||
(2)
|
Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya
Pengurangan PBB.
|
|||||
Pasal 7
|
||||||
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015.
|
||||||
Pasal 8
|
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2014
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd.
|
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
|
||||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal 31 Desember 2014
|
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
||||||
ttd.
|
||||||
|
||||||
YASONNA H. LAOLY
|
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2051
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar