PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
77 TAHUN 2013
TENTANG
PENURUNAN
TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM
NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang :
|
||||
a.
|
bahwa
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
mengatur kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka;
|
|||
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk
Perseroan Terbuka;
|
|||
Mengingat ::
|
||||
1.
|
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
|
|||
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA.
|
||||
Pasal
1
|
||||
Dalam
Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang
Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
|
|||
2.
|
Perseroan
Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
|
|||
3,
|
Pihak
adalah orang pribadi atau badan.
|
|||
Pasal
2
|
||||
(1)
|
Wajib
Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh
penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari
tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri.
|
|||
(2)
|
Penurunan
tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah
memenuhi persyaratan:
|
|||
|
a.
|
Paling
sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor
dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam
penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
|
||
|
b.
|
Saham
sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300
Pihak;
|
||
|
c.
|
masing-masing
Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang
dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor
penuh; dan
|
||
|
d.
|
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam
waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam
jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
|
||
(3)
|
Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak
Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan
Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
|
|||
Pasal
3
|
||||
Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi,
Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
|
||||
Pasal
4
|
||||
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak
Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4798) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
||||
Pasal
5
|
||||
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan
Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
Pasal
6
|
||||
Ketentuan
mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak
2013.
|
||||
Pasal
7
|
||||
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 November 2013
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
|||
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 21 November 2013
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
AMIR
SYAMSUDIN
|
||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
77 TAHUN 2013
TENTANG
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG
BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
|
||||
I.
|
UMUM
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu
lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk
Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
|
|||
II.
|
PASAL
DEMI PASAL
|
|||
|
Pasal
1
|
|
||
|
|
Cukup
jelas.
|
||
|
Pasal
2
|
|
||
|
|
Besaran
40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung
dari modal ditempatkan dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang
perseroan terbatas.
Yang
dimaksud dengan "penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan
penyelesaian" adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasarmodal.
Contoh
kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif
Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):
Contoh
A1:
PT
ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu
rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000
(satu juta) lembar saham.
PT
ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan
disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam
penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan
seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat
diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham
sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus)
Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99%
(empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi
tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam
1 (satu) Tahun Pajak.
|
||
|
|
Mengingat
jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia
sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan
kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan
saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama
183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk
|
||
|
Pasal
3
|
|
Sabtu, 11 Juni 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar