Sabtu, 20 Agustus 2016

Beranda

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu :


Self Assessment System
Dalam sistem self assessment, wajib pajak sendiri diberikan kepercayaan sepenuhnya oleh pemerintah untuk menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran penulisan.

Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan pajak.
Contoh : PPh orang pribadi dan badan.

Official Assessment System
Berbeda dengan sistem self assessment, dalam sistem official assessment, fiskus yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.

PBB menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

WithholdingTax System
Dalam sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut.

Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawai. Kemudian perusahaan atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan ke kas Negara dan melaporkan PPh pegawainya tersebut melalui SPT PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak.