DASAR HUKUM
Ø Pasal
4 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
(berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan
Ø PP 94
TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan
kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
YANG MENJADI OBJEK
PAJAK
Yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,termasuk:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan;
3. laba usaha;
4. keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
a. keuntungan karena pengalihan harta kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
b. keuntungan karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya;
c. keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d. keuntungan karena pengalihan harta berupa
hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,
badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
e. keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
Dalam
hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada pegawainya, maka keuntungan
berupa selisih antara harga pasar harta tersebut dengan nilai sisa buku
merupakan penghasilan bagi perusahaan. (Pasal 3 PP 94 TAHUN 2010)
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
Pengembalian pajak yang telah dibebankan
sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan objek
pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan
dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah
sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
6. bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Penerimaan berupa pembayaran berkala,
misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara
berulang-ulang dalam waktu tertentu.
11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Pembebasan utang oleh pihak yang
berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang,
sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun,
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur
kecil misalnya Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani
(KUT), Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana,
serta kredit kecil lainnya sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai
objek pajak.
12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi
kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan
dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia.
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14. premi asuransi;
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas;
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;
dan
19. surplus Bank Indonesia.
Surplus Bank Indonesia yang merupakan
objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan
audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan karakteristik Bank
Indonesia. (Pasal 7 ayat (1) PP 94 TAHUN 2010)
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan
dan pembayaran PPh atas surplus Bank Indonesia diatur dengan
PMK-100/PMK.03/2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar