Jumat, 01 April 2016

Pasal 35 UU PPh



BAB IX  KETENTUAN PENUTUP  

Pasal 35

Hal‐hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang‐Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (PP 94/2010)

                          
Penjelasan Pasal 35

Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal‐hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang‐Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang‐Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik‐baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Undang‐Undang ini mulai berlaku:
1.        Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.        Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang ini.

Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar