BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal‐hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan
Undang‐Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (PP 94/2010)
Penjelasan Pasal 35
Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal‐hal
yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang‐Undang ini, yaitu semua
peraturan yang diperlukan agar Undang‐Undang ini dapat dilaksanakan dengan
sebaik‐baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang‐Undang ini mulai berlaku:
1.
Wajib
Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung
pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Wajib
Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung
pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang
ini.
Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar