PERATURAN:
v PMK-43/PMK.03/2008 (berlaku sejak 13 Maret 2008) tentang
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan,
Peleburan, atau Pemekaran Usaha
v PER-28/PJ./2008 (berlaku sejak 19 Juni 2008)
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas
Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
v SE-45/PJ/2008 tentang
Penyampaian dan Pemonitoran Pelaksanaan PMK-43/PMK.03/2008
WP YANG DAPAT
MENGGUNAKAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DAN SYARAT AGAR DAPAT MENGGUNAKAN
NILAI BUKU
v WP yang Dapat
Menggunakan Nilai Buku atas pengalihan harta dalam Rangka Penggabungan,
Peleburan, atau Pemekaran Usaha adalah :
1. WP yang melakukan
MERGER. (Pasal 1 ayat (1) PMK-43/PMK.03/2008)
v Merger meliputi
penggabungan usaha atau peleburan usaha. (Pasal 1 ayat (2) PMK-43/PMK.03/2008)
v Penggabungan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih WP Badan yang modalnya terbagi atas
saham dengan cara tetap mempertahankan tetap berdirinya salah satu badan usaha
yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian lebih kecil.
(A+B =A) (Pasal 1 ayat (3) PMK-43/PMK.03/2008)
v Yang dimaksud sisa
kerugian adalah sisa kerugian fiskal dan komersial. (Pasal 1 ayat
(4)PER-28/PJ./2008)
v Pihak yang menerima
pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha adalah WP yang tidak mempunyai
sisa kerugian atau yang mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dibandingkan
dengan WP yang mengalihkan harta
berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial. (Angka 2 SE-45/PJ/2008)
WP yang menerima
pengalihan harta = surviving company.
WP yang mengalihkan
harta = transferor company.
v Peleburan usaha
adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi
atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru. (A+B=C) (Pasal 1 ayat (3)
PMK-43/PMK.03/2008)
2. WP yang melakukan
PEMEKARAN USAHA
v Wajib Pajak yang
melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah: (Pasal 1
ayat (5) PMK-43/PMK.03/2008)
a. Wajib Pajak yang
belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public
Offering); atau
b. Wajib Pajak yang
telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
v Pemekaran usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang
modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan
cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban
kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan
usaha yang lama. (A= A+B) (Pasal 1 ayat (6) PMK-43/PMK.03/2008)
v Syarat Agar Dapat
Menggunakan Nilai Buku
Wajib Pajak yang
melakukan pengalihan harta dalam rangka merger dan pemekaran usaha wajib
memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
(Pasal 2 PMK-43/PMK.03/2008)
a. mengajukan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan
merger dan pemekaran usaha;
b. melunasi seluruh
utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan
c. memenuhi persyaratan
tujuan bisnis (business purpose test).
1. tujuan utama dari
merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan
memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
2. kegiatan usaha WP
yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
3. kegiatan usaha WP
yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh WP yang
menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif
merger;
4. kegiatan usaha WP
yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5
(lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
5. kegiatan usaha WP
yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling
singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
6. harta yang dimiliki
oleh WP yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha
tidak dipindahtangankan oleh WP yang menerima harta paling singkat 2 (dua)
tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.
Apabila WP yang
menerima harta melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki WP yang
mengalihkan harta sebelum melewati jangka waktu 2 (dua) tahunsetelah tanggal
efektif merger atau pemekaran usaha, WP tersebut wajib menyampaikan pernyataan
tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efeisiensi
perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. (Pasal 6 ayat (1)
PER-28/PJ./2008)
Pernyataan tertulis
tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP tempat WP yang menerima harta
terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya penjualan harta dengan
menggunakan bentuk formulir Lampiran V PER-28/PJ./2008
Business purpose test
wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang melakukan merger dalam bidang usaha yang
sama maupun dalam bidang usaha yang tidak sama serta pemekaran usaha. (angka
6SE-45/PJ/2008)
Apabila dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau
pemeriksaan menemukan bukti bahwa merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6
PER-28/PJ./2008, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran
usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. (Pasal 8 ayat (1) PER-28/PJ./2008)
Kepada WP ini, Kepala
Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan
pencabutan atas surat keputusan persetujuan dengan menggunakan bentuk formulir
Lampiran VI PER-28/PJ./2008. (Pasal 8 ayat (3) PER-28/PJ./2008)
Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan tersebut Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak. (Pasal 8 ayat (4) PER-28/PJ./2008)
Catatan : terdapat
ketentuan di angka 4 SE-45/PJ/2008 yang menyebutkan, "Laporan Keuangan
dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak
yang menerima harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta
harus diaudit oleh akuntan publik"
TATA CARA MENGAJUKAN
PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEPUTUSAN DJP
v Tata Cara Pengajuan
Permohonan oleh WP yaitu :
1. Permohonan diajukan oleh : (Pasal 3
ayat (1) PER-28/PJ./2008)
a. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal
dilakukan merger; atau
b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam
hal dilakukan pemekaran usaha.
2. Permohonan diajukan kepada Kepala
Kanwil DJP yang membawahi KPP tempat WP pemohon terdaftar paling lama 6 (enam)
bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan. (Pasal 3
ayat (2) PER-28/PJ./2008)
3. Permohonan diajukan dengan ketentuan
sebagai berikut : (Pasal 3 ayat (3) PER-28/PJ./2008)
a. menggunakan surat permohonan sesuai dengan
format Lampiran I PER-28/PJ./2008;
b. melampirkan surat pernyataan yang
mengemukakan alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan
disertai bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
PER-28/PJ./2008;
c. melampirkan
daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai
dengan format Lampiran III PER-28/PJ./2008.
v Ketentuan Penerbitan
Keputusan DJP yaitu :
1. Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya permohonan dari WP secara lengkap dengan menggunakan bentuk
formulirLampiran IV PER-28/PJ./2008. (Pasal 3 ayat (4) PER-28/PJ./2008)
2. Apabila jangka waktu tersebut telah
lewat dan Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan
surat keputusan persetujuan. (Pasal 3 ayat (5) PER-28/PJ./2008)
KEWAJIBAN BAGI WP YANG
MELAKUKAN PEMEKARAN USAHA YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGGUNAAN NILAI BUKU
1. Paling lama 1 (satu) Tahun setelah
memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta
dengan menggunakan nilai buku, WP yang melakukan pemekaran usaha yang akan
menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran
kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka
penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran
tersebut telah menjadi efektif; (Pasal 7 ayat (1) PER-28/PJ./2008)
2. Jangka waktu 1 tahun tersebut dapat
diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak, dengan persetujuan Kepala Kanwil DJP yang berwenang; (Pasal 7 ayat
(2) PER-28/PJ./2008)
3. Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga)
tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PER-28/PJ./2008
Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public
offering), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun
setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 7 ayat (3)
PER-28./PJ/2008)
4. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PER-28/PJ./2008 ini, nilai
pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku
dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.(Pasal 8 ayat (2) PER-28/PJ./2008)
5. Kepada WP ini, Kepala Kanwil DJP atas nama
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat
keputusan persetujuan dengan menggunakan bentuk formulir Lampiran VI
PER-28/PJ./2008. (Pasal 8 ayat (3)PER-28/PJ./2008)
6. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat
keputusan pencabutan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat
ketetapan pajak. (Pasal 8 ayat (4) PER-28/PJ./2008)
KETENTUAN TERKAIT
KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WP YANG MELAKUKAN MERGER DENGAN MENGGUNAKAN NILAI BUKU
Wajib Pajak yang
melakukan Merger dengan menggunakan nilai buku tidak boleh mengkompensasikan
kerugian/sisa kerugian dari WP yang menggabungkan diri/Wajib Pajak yang
dilebur. (Pasal 3 PMK-43/PMK.03/2008)
ANGSURAN PPH PASAL 25
1. Apabila Merger atau pemekaran usaha
dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran PPh Pasal 25 dari
pihak atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari
jumlah angsuran yang wajib dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang
mengalihkan. (Pasal 5 ayat (1) PMK-43/PMK.03/2008)
2. Dalam hal setelah merger Wajib Pajak yang
menerima harta mengalami penurunan usaha, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat
mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku. (Angka 13 SE-45/PJ/2008)
PERLAKUAN PPH YANG
TELAH DIBAYAR SEBELUM MERGER ATAU PEMEKARAN USAHA
Pembayaran,
pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak
atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya Merger atau pemekaran
usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan
Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan. (Pasal 5 ayat (2)
PMK-43/PMK.03/2008)
PENCATATAN HARTA YANG
DIALIHKAN: (Angka 10 SE-45/PJ/2008)
1. Jika pengalihan harta tidak mendapatkan
persetujuan Dirjen Pajak untuk menggunakan nilai buku, maka pengalihan seluruh
harta tersebut harus dinilai dengan harga pasar dan atas keuntungan yang
diperoleh dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Jika pengalihan harta dengan menggunakan
nilai buku telah mendapat persetujuan Dirjen Pajak, WP yang menerima pengalihan
harta tersebut harus mencatat nilai perolehannya sesuai nilai buku sebagaimana
yang tercantum dalam pembukuan WP yang mengalihkan harta.
3. Jika WP sebelum merger atau pemekaran
usaha telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap, nilai buku yang dicatat
adalah nilai buku setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap.
PENYUSUTAN DAN
AMORTISASI HARTA YANG DIALIHKAN: (Angka 11 SE-45/PJ/2008)
1. Penyusutan dan amortisasi atas harta yang
dialihkan untuk tahun buku terjadinya pengalihan harta dilakukan secara prorata
(perhitungan bulanan) berdasarkan masa manfaat yang tersisa sebagaimana
tercantum dalam pembukuan WP yang mengalihkan harta.
2. Bagi WP yang mengalihkan harta, penyusutan
dan amortisasi atas harta yang dialihkan dihitung secara prorata sampai dengan
bulan dilakukannya pengalihan harta. Dan menggunakan metode penyusutan dan
amortisasi yang dianut WP yang bersangkutan.
3. Bagi WP yang menerima harta, penyusutan
dan amortisasi atas harta yang diterima dihitung secara prorata sebanyak sisa
bulan sesudah bulan pengalihan harta. Dan menggunakan metode penyusutan dan
amortisasi yang dianut WP yang bersangkutan.
KOMPENSASI TIMBAL
BALIK (Offset) UTANG-PIUTANG: (Angka 12 SE-45/PJ/2008)
Jika antara pihak
yang mengalihkan harta dengan pihak yang menerima pengalihan harta terjadi
kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang, maka:
1. penghapusan utang bagi pihak debitur
(pihak yang berhutang) bukan merupakan penghasilan;
2. penghapusan piutang bagi pihak kreditur
(pihak yang memiliki piutang) bukan merupakan biaya.
PENYAMPAIAN SPT MASA/
SPT TAHUNAN DALAM HAL MERGER atau PEMEKARAN DILAKUKAN DALAM TAHUN BERJALAN:
(Angka 14 SE-45/PJ/2008)
1. Kewajiban penyampaian SPT Masa/ Tahunan
PPh bagi WP yang mengalihkan harta berakhir sampai dengan masa pajak/tahun
pajak dilakukannya merger;
2. Kewajiban penyampaian SPT Masa/ Tahunan
PPh bagi WP baru yang menerima harta dalam rangka peleburan dan pemekaran
usaha, dimulai sejak WP terdaftar di KPP segera setelah pendirian badan usaha
baru.
PEMERIKSAAN PAJAK
MENYANGKUT TAHUN-TAHUN SEBELUM MERGER: (Angka 15 SE-45/PJ/2008)
Apabila setelah
merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap WP yang mengalihkan harta,
menyangkut tahun-tahun pajak sebelum merger, Surat Ketetapan Pajak hasil
pemeriksaan tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan
atas nama dan NPWP WP yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP WP yang menerima
harta.
KETENTUAN TERHADAP
PEMEGANG SAHAM: (Angka 16 SE-45/PJ/2008)
Apabila pemegang
saham dari WP yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan
harta, dan pemegang saham tersebut memilih untuk menjual sahamnya, maka:
1. atas selisih lebih antara harga perolehan
dengan harga jual merupakan penghasilan pemegang saham tersebut dan terutang
PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. atas selisih kurang antara harga perolehan
dengan harga jual yang diterima pemegang saham tersebut, dapat dibebankan
sebagai biaya, dengan syarat sepanjangan pemegang saham tersebut
menyelenggarakan pembukuan.
MASA TRANSISI
(KETENTUAN PERALIHAN) : (Angka 18 SE-45/PJ/2008)
1. Permohonan penggunaan nilai buku dalam
rangka merger atau pemekaran usaha yang diajukan sebelum berlakunya
PMK-43/PMK.03/2008 namun permohonan tersebut masih dalam proses penelitian dan
evaluasi setelah berlakunya PMK-43/PMK.03/2008, dilaksanakan dan diproses
sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya
PMK-43/PMK.03/2008.
2. Permohonan penggunaan nilai buku dalam
rangka merger atau pemekaran usaha yang diajukan setelah berlakunya
PMK-43/PMK.03/2008 namun sebelum berlakunya PER-28/PJ./2008, dilaksanakan
sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar