Pasal 34
Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang
masih berlaku pada saat berlakunya Undang‐undang ini dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‐undang ini.
Penjelasan Pasal 34
Cukup
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar