Pasal 33A
(1)
Wajib
Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung
pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐undang Nomor 7
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang ini.
(2)
Wajib
Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang
saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka fasilitas
perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
(3)
Fasilitas
perpajakan yang telah diberikan, berakhir pada tanggal 31 Desember 1994,
kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Wajib
Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil,
kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih
berlaku pada saat berlakunya Undang‐undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan
ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama
pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau
perjanjian kerjasama dimaksud.
Penjelasan Pasal 33A
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir
tanggal 30 Juni 1995 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun takwim), maka
tahun buku tersebut adalah tahun pajak 1994. Pajak yang terutang dalam tahun
tersebut tetap dihitung berdasarkan Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1991. Sedangkan bagi Wajib
Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995, wajib
menghitung pajaknya mulai tahun pajak 1995
berdasarkan Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang ini.
Ayat (2) dan ayat (3)
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Keuangan mengenai fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang
diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan
yang diberikan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan yang
bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat mulai
berproduksi tidak diterbitkan lagi.
Ayat (4)
Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya,
atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada
saat berlakunya Undang‐undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama
pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang‐undang ini sudah mulai
berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak
bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.
Dengan demikian, ketentuan Undang‐undang ini baru
diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi
dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak
karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan,
yang ditandatangani setelah berlakunya Undang‐undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar