Jumat, 01 April 2016

Pasal 33 UU PPh



BAB VIII  KETENTUAN PERALIHAN  

Pasal 33

(1)     Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam undang‐undang ini. 

(2)     Fasilitas perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yang: 
a.    jangka waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai selesai; 
b.   jangka waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum tahun pajak 1984.

(3)     Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya  sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak  bagi  hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang‐undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan‐ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang‐undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya. 
                          

Penjelasan Pasal 33

Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku, maka ada kemungkinan bahwa sebagian dari tahun pajak itu termasuk di dalam tahun takwim 1984. Menurut ketentuan ayat ini, maka apabila 6 (enam) bulan dari tahun pajak itu termasuk dalam tahun takwim 1984 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih apakah mau mempergunakan Ordonansi   Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, ataupun memilih penerapan ketentuan‐ketentuan yang termuat dalam undang‐undang ini. Kesempatan memilih semacam itu berlaku pula bagi Wajib Pajak yang lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun pajaknya termasuk di dalam tahun takwim 1984. 

Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya terbatas misalnya fasilitas perpajakan berdasarkan Undang‐undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang sudah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983 masih tetap dapat dinikmati sampai dengan habisnya fasilitas perpajakan tersebut. 

Huruf b
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak ditentukan, tidak dapat dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya undang‐undang ini, misalnya: 
‐ fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa, berupa pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea Meterai Modal atas   penempatan   dan   penyetoran   modal   saham, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP‐
1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976; 
‐ fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan Perseroan Terbatas yang menjual saham‐sahamnya melalui Pasar Modal, berupa keringanan tarif Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979. 

Ayat (3)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang‐undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya undang‐undang ini. 
Ketentuan undang‐undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam  bentuk  perjanjian  Kontrak  Karya  dan Kontrak Bagi Hasil, apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya undang‐undang ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar