BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
(1)
Wajib
Pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 30 Juni 1984 serta yang berakhir
antara tanggal 30 Juni 1984 dan tanggal 31 Desember 1984 dapat memilih cara
menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925
atau Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, atau berdasarkan ketentuan dalam
undang‐undang ini.
(2)
Fasilitas
perpajakan yang telah diberikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1983,
yang:
a.
jangka
waktunya terbatas, dapat dinikmati oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sampai
selesai;
b.
jangka
waktunya tidak ditentukan, dapat dinikmati sampai dengan tahun pajak sebelum
tahun pajak 1984.
(3)
Penghasilan
kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas
bumi serta dalam bidang penambangan lainnya
sehubungan dengan kontrak karya dan kontrak bagi
hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang‐undang ini,
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan‐ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
dan Undang‐undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua
peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku,
maka ada kemungkinan bahwa sebagian dari tahun pajak itu termasuk di dalam
tahun takwim 1984. Menurut ketentuan ayat ini, maka apabila 6 (enam) bulan dari
tahun pajak itu termasuk dalam tahun takwim 1984 Wajib Pajak diperkenankan
untuk memilih apakah mau mempergunakan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 atau Ordonansi Pajak
Pendapatan 1944, ataupun memilih penerapan ketentuan‐ketentuan yang termuat
dalam undang‐undang ini. Kesempatan memilih semacam itu berlaku pula bagi Wajib
Pajak yang lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun pajaknya termasuk di dalam
tahun takwim 1984.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya terbatas
misalnya fasilitas perpajakan berdasarkan Undang‐undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang‐undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri yang sudah diberikan sampai dengan tanggal 31
Desember 1983 masih tetap dapat dinikmati sampai dengan habisnya fasilitas
perpajakan tersebut.
Huruf b
Fasilitas perpajakan yang jangka waktunya tidak
ditentukan, tidak dapat dinikmati lagi terhitung mulai tanggal berlakunya
undang‐undang ini, misalnya:
‐ fasilitas perpajakan yang diberikan kepada PT Danareksa,
berupa pembebasan Pajak Perseroan atas laba usaha dan pembebasan Bea Meterai
Modal atas penempatan dan
penyetoran modal saham, berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP‐
1680/MK/II/12/1976 tanggal 28 Desember 1976;
‐ fasilitas perpajakan yang diberikan kepada perusahaan
Perseroan Terbatas yang menjual saham‐sahamnya melalui Pasar Modal, berupa
keringanan tarif Pajak Perseroan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
112/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.
Ayat (3)
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang‐undang Pajak
atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya
tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh
dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan
lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi
Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih
berlaku pada saat berlakunya undang‐undang ini.
Ketentuan undang‐undang ini baru berlaku terhadap
penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan
minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam
bentuk perjanjian Kontrak
Karya dan Kontrak Bagi Hasil,
apabila perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah
berlakunya undang‐undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar