Pasal 32B
Ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga atau
diskonto Obligasi Negara yang diperdagangkan di negara lain berdasarkan
perjanjian perlakuan timbal balik dengan negara lain tersebut diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 32B
Dalam rangka memperluas pasar Obligasi Negara, pemerintah
dapat mengenakan tarif khusus yang lebih rendah atau membebaskan pengenaan
pajak atas Obligasi Negara yang diperdagangkan di bursa negara lain. Pemerintah
hanya dapat mengenakan perlakuan khusus ini sepanjang negara lain tersebut juga
memberikan perlakuan yang sama atas obligasi negara lain tersebut yang
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar