Pasal 32A
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan
pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
Penjelasan Pasal 32A
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan
perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku
khusus (lex‐spesialis) yang mengatur hak‐hak
pemajakan dari masing‐masing negara guna memberikan kepastian hukum dan
menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun
bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya
serta ketentuan perpajakan nasional masing‐masing negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar