Jumat, 01 April 2016

Pasal 32 UU PPh



Pasal 32

Tata cara pengenaan pajak dan sanksi‐sanksi berkenaan dengan pelaksanaan Undang‐Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang‐Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang‐Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
                          

Penjelasan Pasal 32

 Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar