Pasal 32
Tata cara pengenaan pajak dan sanksi‐sanksi berkenaan
dengan pelaksanaan Undang‐Undang ini dilakukan sesuai dengan Undang‐Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang‐Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Penjelasan Pasal 32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar