Pasal 31E
(1) Wajib Pajak badan dalam negeri
dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%
(lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah).
(2)
Besarnya
bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 31E
Ayat (1)
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar
Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari
peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari
tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y
tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp
4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000
2.
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas : Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang terutang:
|
|
‐
(50% x 28%) x Rp 480.000.000,00 =
|
Rp 67.200.000,00
|
‐ 28% x Rp 2.520.000.000,00 =
|
Rp 705.600.000,00(+)
|
Jumlah
Pajak Penghasilan yang terutang
|
Rp
772.800.000,00
|
Ayat (2)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar