Pasal 31D
Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha
pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha
pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 31D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar