Jumat, 01 April 2016

Pasal 31D UU PPh



Pasal 31D

Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                          
Penjelasan Pasal 31D

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar