Pasal 31C
(1) Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi
dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja
dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah
Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Dihapus.
Penjelasan Pasal 31C
Cukup jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar