Jumat, 01 April 2016

Pasal 31C UU PPh



Pasal 31C

(1)     Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja dibagi dengan imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

(2)     Dihapus.

                          
Penjelasan Pasal 31C

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar