BAB VII KETENTUAN LAIN‐LAIN
Pasal 31A
(1) Kepada
Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang‐bidang usaha tertentu
dan/atau di daerahdaerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a.
pengurangan
penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
yang dilakukan;
b.
penyusutan
dan amortisasi yang dipercepat;
c.
kompensasi
kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d.
pengenaan
Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%
(sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bidang‐bidang usaha tertentu dan/atau daerah‐daerah
tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penjelasan Pasal 31A
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam
Undang‐Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap
semua Wajib Pajak atau terhadap kasus‐kasus dalam bidang perpajakan yang
hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang‐undangan.
Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar
diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam
penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk
mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal
asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang‐bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah‐daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional.
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung
kemungkinan perjanjian dengan negara‐negara lain dalam bidang perdagangan,
investasi, dan bidang lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar