Jumat, 01 April 2016

Pasal 31A UU PPh



BAB VII KETENTUAN LAIN‐LAIN  
  
Pasal 31A

(1)   Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang‐bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a.    pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b.   penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c.    kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d.   pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang‐bidang usaha tertentu dan/atau daerah‐daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional serta pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

                          
Penjelasan Pasal 31A

Ayat (1)
Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang‐Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus‐kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang‐undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benarbenar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang‐bidang usaha tertentu dan/atau di daerah‐daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
Ketentuan ini juga dapat digunakan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara‐negara lain dalam bidang perdagangan, investasi, dan bidang lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar