Pasal 29
Apabila
pajak yang terutang untuk suatu tahun Pajak ternyata lebih besar daripada
kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan
pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
Penjelasan
Pasal 29
Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi
kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang‐Undang ini
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling
lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun
buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi
paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April
bagi Wajib Pajak badan setelah tahun Pajak berakhir, sedangkan apabila tahun
buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai
dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30
September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak
badan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar