Pasal 28A
|
|
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak
ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut
sanksi‐sanksinya.
Penjelasan Pasal 28A
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1)
Undang‐undang tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk
berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau
perhitungan kelebihan pajak. Hal‐hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum
dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah:
a.
kebenaran
materiil tentang besarnya pajak penghasilan yang terutang;
b.
keabsahan
bukti‐bukti pungutan dan bukti‐bukti potongan pajak serta bukti pembayaran
pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan,
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk
mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku‐buku, dan catatan lainnya
serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya pajak
penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah
dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus
dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini
untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak
sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar