BAB VI PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN
Pasal 28
(1)
Bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi
dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
a.
pemotongan
pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
b.
pemungutan
pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c.
pemotongan
pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d.
pajak
yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e.
pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
f.
pemotongan
pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(2) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan
perundang‐undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan
dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 28
Ayat (1)
Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh
pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun
pajak yang bersangkutan.
Contoh:
Pajak Penghasilan yang
terutang
Kredit
pajak:
Pemotongan pajak dari pekerjaan
(Pasal 21) Rp 5.000.000,00 Pemungutan
pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari
modal (Pasal 23) Rp
5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24) Rp
15.000.000,00
|
Rp 80.000.000,00
|
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25) Rp 10.000.000,00 (+)
Jumlah
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan
|
Rp 45.000.000,00 (‐)
|
Pajak Penghasilan yang
masih harus dibayar
Ayat (2) Cukup jelas
|
Rp 35.000.000,00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar