Jumat, 01 April 2016

Pasal 28 UU PPh



BAB VI  PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN


Pasal 28

(1)     Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: 
a.    pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b.   pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c.    pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d.   pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e.   pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25;
f.     pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).

(2)     Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundang‐undangan di bidang perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Penjelasan Pasal 28

Ayat (1) 

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Contoh: 

Pajak Penghasilan yang terutang                                                           
Kredit pajak:
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21) Rp   5.000.000,00 Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Pemotongan pajak dari  modal (Pasal 23)             Rp   5.000.000,00
Kredit pajak luar negeri (Pasal 24)                            Rp 15.000.000,00
Rp 80.000.000,00 
            Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)         Rp 10.000.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan 
Rp 45.000.000,00 (‐)
             Pajak Penghasilan yang masih  harus dibayar                                   

Ayat (2) Cukup jelas


Rp 35.000.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar