Pasal 24
(1)
Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak
yang sama.
(2)
Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐undang ini.
(3)
Dalam
menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan sebagai berikut:
a.
penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
b.
penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada;
c.
penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak;
d.
penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah Negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
e.
penghasilan
bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan;
f.
penghasilan
dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta
dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara
tempat lokasi penambangan berada;
g.
keuntungan
karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
h.
keuntungan
karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
(4)
Penentuan
sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip yang dimaksud pada ayat tersebut.
(5)
Apabila
pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut Undang‐undang
ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau
pengembalian itu dilakukan.
(6)
Ketentuan
mengenai pelaksanaan pengkreditan Pajak atas penghasilan dari luar negeri
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 24
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas
seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena
pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri,
ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak yang
terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Ayat (1)
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia
hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak.
Contoh:
PT A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z
Inc. di Negara X. Z Inc. tersebut dalam tahun 1995 memperoleh keuntungan
sebesar US$ 100,000.00. Pajak Penghasilan yang berlaku di negara X adalah 48%
dan Pajak Dividen adalah 38%. Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah
sebagai berikut:
Keuntungan Z Inc US$
100,000.00
Pajak Penghasilan (Corporate income
tax) atas Z Inc.: (48%) US$
48,000.00 (‐) US$ 52,000.00
Pajak atas dividen (38%)
US$
19,760.00 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32,240.00
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh
Pajak Penghasilan yang terutang atas PT A adalah pajak yang langsung dikenakan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di
atas yaitu jumlah sebesar US$ 19,760.00.
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Z Inc.
sebesar US$ 48,000.00 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang atas PT A, karena pajak sebesar US$48,000.00 tersebut tidak dikenakan
langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT A dari luar negeri,
melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan Z Inc. di negara X.
Ayat (2)
Untuk memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dan penghasilan yang
diterima atau diperoleh di Indonesia, maka besarnya pajak yang dibayar atau
terutang di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di
Indonesia tetapi tidak boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan
Undang‐undang ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada
ayat
(6).
Ayat (3) dan (4)
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang
terutang menurut Undang‐Undang ini, penentuan sumber penghasilan menjadi sangat
penting.
Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan
sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut.
Mengingat Undang‐Undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan
sumber dari penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip
yang sama dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya
A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam
tahun 1995 rumah tersebut dijual.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut
merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura karena rumah tersebut
terletak di Singapura.
Ayat (5)
Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas
penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat
dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula,
maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Undang‐undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajak mendapat pengurangan
pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 1995 sebesar Rp5.000.000,00 yang
semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap Pajak yang
terutang untuk tahun pajak 1995, maka jumlah sebesar Rp5.000.000,00 tersebut
ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 1996.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar