Pasal 25
1) Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu dikurangi dengan:
a.
Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
(1) Besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang
lalu dikurangi dengan:
a.
Pajak
Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23
serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
(2) Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan‐bulan
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan
besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
(3)
Dihapus.
(4)
Apabila
dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak
yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan
pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan
surat ketetapan pajak.
(5)
Dihapus.
(6)
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak
dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu, sebagai berikut: a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b.
Wajib
Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah
lewat batas waktu yang ditentukan;
d.
Wajib
Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan;
e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari
angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan
f.
terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
(7)
Menteri
Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: a. Wajib Pajak baru;
b.
bank,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa,
dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan
harus membuat laporan keuangan berkala; dan
c.
Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol
koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.
(8)
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(8a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(9)
Dihapus.
Penjelasan Pasal 25
Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun
berjalan.
Ayat (1)
Contoh 1:
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan
tahun 2009 dikurangi:
|
Rp
50.000.000,00
|
a. Pajak Penghasilan yang dipotong pemberi
Kerja (Pasal 21)
|
Rp
15.000.000,00
|
b. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak
lain (Pasal 22)
|
Rp
10.000.000,00
|
c. Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak
lain (Pasal 23)
|
Rp 2.500.000,00
|
d. Kredit Pajak Penghasilan luar negeri (Pasal 24)
|
Rp 7.500.000,00 (+)
|
Jumlah kredit pajak
|
Rp 35.000.000,00 (‐)
|
Selisih
|
Rp
15.000.000,00
|
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap
bulan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi
12).
Contoh 2:
Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk
bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2009, besarnya
angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2010
adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
Ayat (2)
Mengingat
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi
Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan
bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun Pajak berikutnya,
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
bulan‐bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan pada ayat (1).
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk
bulan‐bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan
angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh:
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2010, besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2010 adalah
sebesar angsuran pajak bulan Desember 2009, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Apabila dalam bulan September 2009 diterbitkan keputusan
pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan
Oktober sampai dengan Desember 2009 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010 tetap sama dengan angsuran
bulan Desember 2009, yaitu nihil.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan
Pajak untuk tahun pajak yang lalu, angsuran pajak dihitung berdasarkan surat
ketetapan pajak tersebut. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan
berikutnya setelah bulan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak 2009 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2010,
perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp
1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam bulan Juni
2010 telah diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan
besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, besarnya angsuran
pajak mulai bulan Juli 2010 adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Penetapan besarnya angsuran Pajak berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut
bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6)
Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh
Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati
jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan ini dalam hal‐hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang
untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian;
Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Contoh 1:
‐ Penghasilan PT X tahun 2009
‐
Sisa kerugian tahun sebelumnya
|
Rp 120.000.000,00
|
yang masih dapat dikompensasikan
‐ Sisa kerugian yang belum
|
Rp 150.000.000,00
|
dikompensasikan
tahun 2009
|
Rp
30.000.000,00
|
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2010 adalah:
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 =
Rp 120.000.000,00 – Rp 30.000.000,00 = Rp 90.000.000,00. Pajak
Penghasilan yang terutang:
28% x Rp 90.000.000,00 = Rp 25.200.000,00
Apabila pada tahun 2009 tidak ada Pajak Penghasilan yang
dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di
luar negeri sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 24, besarnya angsuran pajak bulanan PT X tahun
2010 = 1/12 x Rp
25.200.000,00= Rp 2.100.000,00.
Contoh 2:
Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari
usaha dagang Rp48.000.000,00
(empat
puluh delapan juta
rupiah) dan penghasilan tidak teratur
sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari
penghasilan teratur tersebut.
Contoh 3:
Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak dapat
terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT B yang bergerak di bidang
produksi benang dalam tahun 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Dalam bulan Juni 2009 pabrik milik PT B
terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai
bulan Juli 2009 angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan menjadi lebih kecil
dari Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Sebaliknya, apabila PT B mengalami peningkatan usaha,
misalnya adanya peningkatan penjualan dan diperkirakan Penghasilan Kena
Pajaknya akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kewajiban
angsuran bulanan PT B dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (7)
Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan
dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun yang lalu. Namun, ketentuan ini memberi kewenangan kepada
Menteri Keuangan untuk menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan
selain berdasarkan prinsip tersebut di atas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih
mendekati kewajaran perhitungan besarnya angsuran pajak karena didasarkan
kepada data terkini kegiatan usaha perusahaan.
Huruf a
Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan perlu diatur perhitungan besarnya
angsuran, karena Wajib Pajak belum pernah memasukkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya angsuran pajak didasarkan atas
kenyataan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Huruf b
Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan,
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, serta Wajib Pajak masuk
bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat
laporan keuangan berkala perlu diatur perhitungan besarnya angsuran tersendiri
karena terdapat kewajiban menyampaikan laporan yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu kepada instansi Pemerintah
yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya
angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Huruf c
Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha,
besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima
persen) dari peredaran bruto.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar