Pasal 23
(1)
Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima
belas persen) dari jumlah bruto atas:
1.
dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2.
bunga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3.
royalti;
dan
4.
hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; b. dihapus;
c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
1.
sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
2.
imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen)
daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:
a.
penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.
sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi;
c.
dividen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima
oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); d. dihapus;
e.
bagian
laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
f.
sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; g. dihapus; dan
h. penghasilan yang
dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh
Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar