Pasal 6
(1)
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a.
biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
antara lain:
1.
biaya
pembelian bahan;
2.
biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3.
bunga,
sewa, dan royalti;
4.
biaya
perjalanan;
5.
biaya
pengolahan limbah;
6.
premi
asuransi;
7.
biaya
promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
8.
biaya
administrasi; dan
9.
pajak
kecuali Pajak Penghasilan;
b.
penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;
c.
iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d.
kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan;
e.
kerugian
selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya
penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g.
biaya
beasiswa, magang, dan pelatihan;
h.
piutang
yang nyata‐nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1.
telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2.
Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.
telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu;
4.
syarat
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak
tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan;
i.
sumbangan
dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
j.
sumbangan
dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k.
biaya
pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah;
l.
sumbangan
fasilitas pendidikan yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah; dan
m. sumbangan dalam rangka pembinaan
olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Apabila
penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai
tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3)
Kepada
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Beban‐beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa
manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1
(satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya
administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan
pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping
itu, apabila dalam suatu tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta
atau karena selisih kurs, kerugian‐kerugian tersebut dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Huruf a
Biaya‐biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut
biaya sehari‐hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,
pengeluaran‐pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dengan demikian, pengeluaran‐pengeluaran untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek
pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Contoh:
Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari:
a.
penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak sesuai
dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Rp
100.000.000,00
b.
penghasilan
bruto lainnya sebesar Rp 300.000.000,00 (+) Jumlah penghasilan bruto Rp
400.000.000,00
Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000,00 =
Rp150.000.000,00.
Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk
membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang
diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat
dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. Pengeluaran‐pengeluaran yang tidak ada
hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, misalnya pengeluaranpengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang
saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi
peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh
dibebankan sebagai biaya.
Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk
kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi
pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran‐pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang.
Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya
fasilitas menempati rumah dengan cuma‐cuma, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi
pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
Pengeluaran‐pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto harus dilakukan dalam batas‐batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan
pedagang yang baik.
Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas
kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui
batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f
dan Pasal 18 beserta penjelasannya.
Pajak‐pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka
usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea
Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara
biaya yang benar‐benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya
merupakan sumbangan. Biaya yang benar‐benar dikeluarkan untuk promosi boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya biaya promosi dan penjualan yang
diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Huruf b
Pengeluaran‐pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau
amortisasi.
Selanjutnya lihat ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 11A beserta penjelasannya.
Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di
muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya
dapat dilakukan melalui alokasi.
Huruf c
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh
Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Huruf d
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang
dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi
tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Huruf e
Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf f
Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang
dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau
sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
Huruf g
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang,
dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk
beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan
kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Huruf h
Piutang yang nyata‐nyata tidak dapat ditagih dapat
dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah mengakuinya sebagai biaya
dalam laporan laba‐rugi komersial dan telah melakukan upaya‐upaya penagihan
yang maksimal atau terakhir.
Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti
penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan
sejenisnya.
Tata cara pelaksanaan persyaratan yang ditentukan dalam
ayat (1) huruf h ini diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika pengeluaran‐pengeluaran yang diperkenankan
berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto
didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto
atau laba fiscal selama 5 (lima) tahun berturut‐turut dimulai sejak tahun
berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp
1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun
berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :
2010
:
laba fiskal Rp 200.000.000,00
2011
:
rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)
2012
:
laba fiskal Rp N I H I L
2013
:
laba fiskal Rp 100.000.000,00
2014
:
laba fiskal Rp 800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi
fiskal tahun 2009
|
(Rp 1.200.000.000,00)
|
Laba
fiskal tahun 2010
|
Rp 200.000.000,00 (+)
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp
1.000.000.000,00)
|
Rugi
fiskal tahun 2011
|
(Rp 300.000.000,00)
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp
1.000.000.000,00)
|
Laba
fiskal tahun 2012
|
Rp N I H I L (+)
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp
1.000.000.000,00)
|
Laba
fiskal tahun 2013
|
Rp 100.000.000,00 (+)
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp 900.000.000,00)
|
Laba
fiskal tahun 2014
|
Rp 800.000.000,00 (+)
|
Sisa
rugi fiskal tahun 2009
|
(Rp 100.000.000,00)
|
Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh
dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun
2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh
dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka
waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Ayat (3)
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut