Pasal 5
(1)
Yang
menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah:
a.
penghasilan
dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang
dimiliki atau dikuasai;
b.
penghasilan
kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap di Indonesia;
c.
penghasilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat,
sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau
kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
(2)
Biaya‐biaya
yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.
(3)
Dalam
menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:
a.
biaya
administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang
berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
pembayaran
kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya
adalah:
1.
royalti
atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hakhak
lainnya;
2.
imbalan
sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3.
bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c.
pembayaran
sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor
pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan
usaha perbankan.
Penjelasan Pasal 5
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia,
dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut.
Ayat (1)
Huruf a
Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang
berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya.
Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia.
Huruf b
Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang
berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang
sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai
penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan
tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan
oleh bentuk usaha tetap.
Usaha atau kegiatan yang sejenis dengan usaha atau
kegiatan bentuk usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar
Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman
secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan di
Indonesia.
Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh
bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk
usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual
oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha
tetapnya kepada pembeli di Indonesia.
Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa
yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan
konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa
yang dilakukan bentuk usaha tetap
tersebut secara langsung tanpa
melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia.
Huruf c
Penghasilan seperti dimaksud dalam Penjelasan Pasal 26
yang diterima atau diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk
usaha tetap di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau
kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap tersebut.
Misalnya, X Inc.
menutup perjanjian lisensi dengan PT Y untuk mempergunakan merek dagang X Inc.
Atas penggunaan hak tersebut X Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen
kepada PT Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka
pemasaran produk PT Y yang mempergunakan merek dagang tersebut. Dalam hal demikian,
penggunaan merek dagang oleh PT Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa
royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Biaya‐biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor
pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap
di Indonesia, boleh dikurangkan
dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang
boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Huruf b dan huruf c
Pada dasarnya
bentuk usaha tetap merupakan satu
kesatuan dengan kantor pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha
tetap kepada kantor pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor
pusat, merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Oleh karena itu,
berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya
berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha
tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga
pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut,
pembayaran‐pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari
kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang diterima
oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha
perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar