Pasal 7
(1)
Penghasilan
Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
a.
Rp
15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk
diri
Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp
1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib
Pajak yang kawin;
c.
Rp
15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.
Rp
1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal
tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan
jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib
Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh
penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat
tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit
sebesar Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu
rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan
semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud
dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota
keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung
oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4
(empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi
kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut
tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya,
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A
adalah sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + (3 x Rp
1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar
Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan
penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada
Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 36.960.000,00 (Rp 21.120.000,00 + Rp
15.840.000,00).
Ayat (2)
Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada
awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2009 Wajib Pajak B
berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua
lahir setelah tanggal 1 Januari 2009, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Ayat (3)
Berdasarkan
ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dengan mempertimbangkan
perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok
setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar