Tampilkan postingan dengan label uupph36. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uupph36. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 April 2016

Pasal 35 UU PPh



BAB IX  KETENTUAN PENUTUP  

Pasal 35

Hal‐hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang‐Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (PP 94/2010)

                          
Penjelasan Pasal 35

Dengan peraturan pemerintah diatur lebih lanjut hal‐hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang‐Undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang‐Undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik‐baiknya, termasuk pula peraturan peralihan.

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Undang‐Undang ini mulai berlaku:
1.        Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.        Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang‐Undang ini.

Undang‐Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 34 UU PPh



Pasal 34

Peraturan pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang‐undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‐undang ini.


Penjelasan Pasal 34

       Cukup jelas

Pasal 33A UU PPh



Pasal 33A

(1)     Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang ini. 

(2)     Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan dan telah mendapat keputusan tentang saat mulai berproduksi sebelum tanggal 1 Januari 1995, maka fasilitas perpajakan dimaksud dapat dinikmati sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. 

(3)     Fasilitas perpajakan yang telah diberikan, berakhir pada tanggal 31 Desember 1994, kecuali fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
(4)     Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang‐undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
                          

Penjelasan Pasal 33A

Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berakhir tanggal 30 Juni 1995 atau sebelumnya (tidak sama dengan tahun takwim), maka tahun buku tersebut adalah tahun pajak 1994. Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1991. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 1995, wajib menghitung pajaknya mulai tahun pajak 1995  berdasarkan Undang‐undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‐undang ini. 

Ayat (2) dan ayat (3) 
Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan yang bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat mulai berproduksi tidak diterbitkan lagi. 

Ayat (4)
Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang‐undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang‐undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud. 
Dengan demikian, ketentuan Undang‐undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang‐undang ini.