Pasal 3
(1)
Yang
tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.
kantor
perwakilan negara asing;
b.
pejabat‐pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat‐pejabat lain dari negara asing
dan orang‐orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersamasama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia
dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan
timbal balik;
c.
organisasi‐organisasi
internasional dengan syarat:
1.
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2.
tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota;
d.
pejabat‐pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan
syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(2)
Organisasi
internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan
negara asing beserta pejabatpejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan
pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka
mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat‐pejabat
tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar
jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu Negara
asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek Pajak yang dapat dikenai pajak
atas penghasilan lain tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar