Jumat, 01 April 2016

Pasal 3 UU PPh




Pasal 3

(1)     Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.    kantor perwakilan negara asing;
b.   pejabat‐pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat‐pejabat lain dari negara asing dan orang‐orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersamasama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.    organisasi‐organisasi internasional dengan syarat:
1.    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2.    tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d.   pejabat‐pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

(2)     Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 3

Ayat (1)
Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabatpejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat‐pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu Negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek Pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar