Pasal 2A
(1) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dimulai pada saat orang pribadi
tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama‐lamanya.
(2)
Kewajiban
pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan
di Indonesia.
(3)
Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf a dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) dan berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap.
(4)
Kewajiban
pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi
menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
(5)
Kewajiban
pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a angka 2) dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum
terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
(6)
Apabila
kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau yang berada
di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak
tersebut menggantikan tahun pajak.
Penjelasan Pasal 2A
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang
kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya
kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek
Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum,
penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi
penting.
Ayat (1)
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat
tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai
sejak hari pertama ia berada di
Indonesia. Kewajiban pajak subjektif
orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama‐lamanya.
Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya
harus dikaitkan dengan hal‐hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut
meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat
bukti‐bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk
selama‐lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subjek Pajak dalam
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk
usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap
tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut
tidak lagi berada di Indonesia.
Ayat (4)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Subjek Pajak luar negeri
sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai hubungan ekonomis dengan
Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia dianggap ada apabila orang
pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal
dari sumber penghasilan di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan tersebut dimulai pada
saat orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia,
yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber‐sumber di Indonesia dan
berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan
ekonomis dengan Indonesia.
Ayat (5)
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi
dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada
saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat
pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat
warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan
kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.
Ayat (6)
Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak
untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai
menjadi Subjek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan
Indonesia untuk selama‐lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang
kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang
menggantikan tahun pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar