BAB IV
CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 16
(1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tariff bagi
Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara
mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7
ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g.
(2)
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dihitung dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3)
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak
dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf g.
(4)
Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak
dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6)
dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian
tahun pajak yang disetahunkan.
Penjelasan Pasal 16
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Dalam Undang‐Undang ini
dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib
Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua
cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan
dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan.
Di samping itu terdapat cara penghitungan dengan
mempergunakan Norma Penghitungan
Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu yang
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya
Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara:
1.
Wajib
Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
2.
Wajib
Pajak luar negeri lainnya.
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan
pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara
penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut.
‐ Peredaran bruto Rp
6.000.000.000,00
‐
Biaya untuk mendapatkan, menagih,
|
|
|
dan memelihara
penghasilan
|
|
Rp 5.400.000.000,00(‐)
|
‐
Laba usaha (penghasilan neto usaha)
|
|
Rp 600.000.000,00
|
‐ Penghasilan lainnya
|
|
Rp 50.000.000,00
|
‐ Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara
penghasilan lainnya tersebut Rp
30.000.000,00 (‐)
|
|
Rp 20.000.000,00(+)
|
‐
Jumlah seluruh penghasilan neto
|
|
Rp 620.000.000,00
|
‐ Kompensasi kerugian
‐
Penghasilan Kena Pajak
|
|
Rp 10.000.000,00(‐)
|
(bagi Wajib Pajak
badan)
‐
Pengurangan berupa Penghasilan
Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak
|
|
Rp 610.000.000,00
|
orang pribadi (isteri + 2 anak) ‐ Penghasilan Kena Pajak
|
|
Rp 19.800.000,00(‐)
|
(bagi Wajib Pajak orang pribadi)
|
|
Rp 590.200.
000,00
|
Ayat (2)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak
menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan contoh sebagai berikut.
‐ Peredaran bruto Rp
4.000.000.000,00
‐ Penghasilan neto (menurut Norma
Penghitungan)
misalnya 20% Rp 800.000.000,00
‐ Penghasilan neto lainnya
Rp
5.000.000,00(+)
‐ Jumlah seluruh penghasilan neto Rp 805.000.000,00
‐ Penghasilan Tidak Kena Pajak (isteri + 3 anak) Rp
21.120.000,00(‐)
‐ Penghasilan Kena Pajak
Rp 783.880.000,00
Ayat (3)
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara
penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara
penghitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. Karena
bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan
Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa.
Contoh:
‐ Peredaran bruto Rp
10.000.000.000,00
‐ Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara
penghasilan Rp 8.000.000.000,00(‐)
Rp 2.000.000.000,00
‐ Penghasilan bunga
Rp 50.000.000,00
‐ Penjualan langsung barang yang sejenis
dengan barang yang
dijual bentuk usaha tetap
oleh kantor
pusat Rp 2.000.000.000,00
‐ Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
Memelihara
penghasilan Rp
1.500.000.000,00(‐)
Rp 500.000.000,00 Dividen yang diterima atau
diperoleh
kantor
pusat yang mempunyai hubungan
|
|
efektif dengan bentuk usaha tetap
|
Rp
1.000.000.000,00(+) Rp
3.550.000.000,00
|
‐ Biaya‐biaya menurut Pasal 5 ayat (3)
|
Rp 450.000.000,00(‐)
|
‐ Penghasilan Kena Pajak
|
Rp 3.100.000.000,00
|
Ayat (4)
Contoh:
Orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak
subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan dan dalam
jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah) maka penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya adalah
sebagai berikut.
Penghasilan selama 3 (tiga)
bulan Rp 150.000.000,00 Penghasilan
setahun sebesar:
(360 : (3x30)) x Rp150.000.000,00 Rp
600.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp
15.840.000,00(‐)
Penghasilan Kena Pajak
Rp
584.160.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar