Pasal 17
(1)
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai
dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah)
|
5%
(lima persen)
|
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 250.000.000,00
(dua
ratus lima puluh juta rupiah)
|
15%
(lima belas persen)
|
di
atas Rp25.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta
rupiah) s.d. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
|
25%
(dua
puluh lima persen)
|
di atas Rp 500.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)
|
30%
(tiga puluh persen)
|
b.
Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh
delapan persen).
(2)
Tarif
tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2a)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah
keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima
persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tariff sebagaimana
dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Besarnya
lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Untuk
keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
(5)
Besarnya
pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang
pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360
(tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu)
tahun pajak.
(6)
Untuk
keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan
yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7)
Dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tariff pajak tersendiri atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif
pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp
600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x
Rp50.000.000,00 =
|
Rp 2.500.000,00
|
15% x
Rp200.000.000,00 =
|
Rp
30.000.000,00
|
25% x
Rp250.000.000,00 =
|
Rp
62.500.000,00
|
30% x
Rp100.000.000,00 =
|
Rp 30.000.000,00 (+)
Rp
125.000.000,00
|
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp
1.250.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp1.250.000.000,00 =
Rp 350.000.000,00
Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan
diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan
selambat‐lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta
dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor
penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk
penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.
Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp 584.160.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
5% x Rp 50.000.000,00
= Rp 2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00
= Rp 30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00
= Rp 62.500.000,00
30%x Rp84.160.000,00
= Rp 25.248.000,00(+)
Rp 120.248.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun
Pajak (3 bulan)
((3 x 30) : 360) x Rp 120.248.000,00 = Rp 30.062.000,00
Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah
untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis
penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang
tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan
kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar