Jumat, 01 April 2016

Pasal 17 UU PPh



Pasal 17

(1)     Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a.    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan  Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
5% (lima persen)
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  s.d. Rp 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) 
15%
(lima belas persen)
di atas Rp25.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
25%
(dua puluh lima persen)
di atas Rp 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
30%
(tiga puluh persen)

b.   Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

(2)     Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen) yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2a)Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

(2b) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tariff sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3)     Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(4)     Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

(5)     Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.

(6)     Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.

(7)     Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tariff pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).


Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:

            Jumlah Penghasilan Kena Pajak                               Rp 600.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp50.000.000,00 = 
Rp   2.500.000,00
15% x Rp200.000.000,00 = 
Rp 30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = 
Rp 62.500.000,00
30% x Rp100.000.000,00 = 
Rp 30.000.000,00 (+)
Rp 125.000.000,00



Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap: 
Jumlah Penghasilan Kena Pajak                 Rp 1.250.000.000,00 Pajak Penghasilan yang terutang:
             28% x Rp1.250.000.000,00 =                       Rp    350.000.000,00

Ayat (2)
Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat‐lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2a)
Cukup jelas.

Ayat (2b)
Cukup jelas.

Ayat (2c)
Cukup jelas.

Ayat (2d)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.

Ayat (5) dan ayat (6)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak setahun (dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 ayat (4)): Rp 584.160.000,00
Pajak Penghasilan setahun:
       5% x Rp 50.000.000,00           = Rp     2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00  = Rp   30.000.000,00
25% x Rp250.000.000,00  = Rp   62.500.000,00
       30%x Rp84.160.000,00         = Rp   25.248.000,00(+)
   Rp 120.248.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang dalam bagian tahun Pajak  (3 bulan)  
((3 x 30) : 360) x Rp 120.248.000,00 = Rp 30.062.000,00

Ayat (7)
Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar