Pasal 15
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus
untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau
penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran
minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun‐guna‐serah ("build, operate, and
transfer").
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan
pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam
bidang‐bidang usaha tersebut, Menteri
Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus
guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar