BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Penjelasan Pasal 1
Undang‐undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan
terhadap Subjek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek Pajak tersebut dikenakan pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang‐undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib
Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama
satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian
tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam
tahun pajak.
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang‐undang ini
adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak
sama dengan tahun takwim, sepanjang
tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas)
bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar