Pasal 21
(1)
Pemotongan
pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a.
pemberi
kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau
bukan pegawai;
b.
bendahara
pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.
dana
pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain
dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
d.
badan
yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
e.
penyelenggara
kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu
kegiatan.
(2)
Tidak
termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara
asing dan organisasi‐organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(3)
Penghasilan
pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah
jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya
pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Penghasilan
pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak
adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak
dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(5)
Tarif
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan
lain dengan Peraturan Pemerintah.
(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(6)
Dihapus.
(7)
Dihapus.
(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam
tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak
adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan,
dan penyelenggara kegiatan.
Huruf a
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan Pajak adalah
orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit
perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan
pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang
dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi
internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak.
Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran
dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran
lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.
Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi
yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan
ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh
honorarium dari pemberi kerja.
Huruf b
Bendahara pemerintah termasuk bendahara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga‐lembaga negara
lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayar
gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Yang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang
kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Huruf c
Yang termasuk “badan lain”, misalnya, adalah badan
penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun,
tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan
nama apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian uang pensiun atau
pembayaran lain adalah tunjangantunjangan baik yang dibayarkan secara berkala
ataupun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun, penerima tunjangan hari
tua, dan penerima tabungan hari tua.
Huruf d
Yang termasuk dalam pengertian badan adalah organisasi
internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2).
Yang termasuk tenaga ahli orang pribadi, misalnya, adalah
dokter, pengacara, dan akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak
untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Huruf e
Penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas
pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu
kegiatan. Dalam pengertian penyelenggara kegiatan termasuk antara lain badan,
badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan,
orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan. Kegiatan
yang diselenggarakan, misalnya kegiatan olahraga, keagamaan, dan kesenian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagi pegawai tetap besarnya penghasilan yang dipotong
Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian iuran pensiun termasuk juga
iuran tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai.
Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong Pajak
adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan
hari tua atau tabungan hari tua.
Ayat (4)
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai
harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan
bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenai pemotongan yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memerhatikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat
dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak
yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00 =
Rp 2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00 =
Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah Rp
6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak
tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00 = Rp
4.500.000,00(+)
Jumlah Rp
7.500.000,00
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar