BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN
BERJALAN
Pasal 20
(1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun
pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan
dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak
sendiri.
(2)
Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa
lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pelunasan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh
dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
Penjelasan Pasal 20
Ayat (1)
Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati
jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka
pelaksanaannya dilakukan melalui:
a.
pemotongan
pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari
pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan
pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan
pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
b.
pembayaran
oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Ayat (2)
Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan
dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa
lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya
penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan
dengan baik.
Ayat (3)
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan
angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara
mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun
pajak yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian,
pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur
pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis‐jenis
penghasilan tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Pajak Penghasilan yang bersifat
final tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar