Jumat, 01 April 2016

Pasal 20 UU PPh



BAB V PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN


Pasal 20

(1)     Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri. 

(2)     Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

(3)     Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.


Penjelasan Pasal 20

Ayat (1)
Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui: 
a.    pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. 
b.   pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Ayat (2)

Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik. 

Ayat (3)
Pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan  cara  mengkreditkan  terhadap  Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 
Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis‐jenis penghasilan tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan  Pasal 23. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar