Pasal 4 UU PPh
BAB III OBJEK PAJAK
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undangundang ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba usaha;
d. keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan karena pengalihan
harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham
atau penyertaan modal;
2.
keuntungan karena pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan,
dan badan lainnya;
3.
keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan,
badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan;
dan
5.
keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan kembali pembayaran
pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan
pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan karena pembebasan
utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi
asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya
yang terdiri dari WajibPajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak;
q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum
dan tata cara perpajakan; dan
s. surplus Bank Indonesia.
(2) Penghasilan di bawah ini dapat
dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa
hadiah undian;
c. penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari
transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu
lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah; dan
2. harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan;
b. warisan;
c. harta termasuk
setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d. penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang
diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final
atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan
dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan; dan
2. bagi perseroan
terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima
dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
g. iuran yang
diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan Menteri
Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang‐bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; j.
dihapus;
k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan
usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor‐sektor usaha yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba
yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Undang‐Undang ini menganut prinsip pemajakan atas
penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa Pajak dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari
manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan
Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang‐Undang ini tidak
memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya
tambahan kemampuan ekonomis.
Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk
ikut bersama‐sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin
dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada
Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
i.
penghasilan dari pekerjaan dalam
hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari
praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii.
penghasilan dari usaha dan
kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang
berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti,
sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha; dan
iv.
penghasilan lain‐lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk
konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang‐Undang ini menganut pengertian penghasilan
yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan
demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita
kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya
(kompensasi horizontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun
demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang
bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut
tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
Contoh‐contoh penghasilan yang disebut dalam
ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang
luas yang tidak terbatas pada contohcontoh dimaksud.
Huruf a
Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti
upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh
pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam
bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Huruf b
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan,
dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga
dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan
sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan
dengan penemuan benda‐benda purbakala.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi
dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih
harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi
antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar
untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar.
Misalnya, PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan
usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Dengan demikian, keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil
tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil
tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), nilai jual mobil tersebut tetap
dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Selisih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan
bagi PT S dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut
selisih sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) merupakan penghasilan.
Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta,
yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dan nilai sisa buku
harta tersebut, merupakan objek pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga
pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang
diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan.
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan
atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan
merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut
dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Demikian juga, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan
atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa bantuan atau sumbangan dan
hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang
ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan bukan
merupakan penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Wajib Pajak pemilik hak penambangan mengalihkan sebagian
atau seluruh hak tersebut kepada Wajib Pajak lain, keuntungan yang diperoleh
merupakan objek pajak.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat
menghitung Penghasilan Kena Pajak merupakan objek pajak.
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan
dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah
sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas
nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di
bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau
pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh
anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara
langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2)
pembayaran kembali karena
likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang
dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi
agio saham;
4)
pembagian laba dalam bentuk
saham;
5)
pencatatan tambahan modal yang
dilakukan tanpa penyetoran;
6)
jumlah yang melebihi jumlah
setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian
kembali saham‐saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7)
pembayaran kembali seluruhnya
atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun‐tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran
kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan
secara sah;
8)
pembayaran sehubungan dengan
tanda‐tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda‐tanda laba tersebut;
9)
bagian laba sehubungan dengan
pemilikan obligasi;
10)
bagian laba yang diterima oleh
pemegang polis;
11)
pembagian berupa sisa hasil usaha
kepada anggota koperasi;
12)
pengeluaran perusahaan untuk
keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen
secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara
bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan
sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Huruf h
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan
cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak,
sebagai imbalan atas:
1.
penggunaan atau hak menggunakan
hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain
atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2.
penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3.
pemberian pengetahuan atau
informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4.
pemberian bantuan tambahan atau
pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak‐hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan
peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau
informasi tersebut pada angka 3, berupa:
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara
atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat
optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara
atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan
melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum
radio komunikasi;
5.
penggunaan atau hak menggunakan
film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran
televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6.
pelepasan seluruhnya atau
sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan
intelektual/industrial atau hak‐hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Huruf i
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau
diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan
harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah,
dan sewa gudang.
Huruf j
Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya
"alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang‐ulang dalam waktu tertentu.
Huruf k
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai
penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang
berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah
dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya Kredit Usaha
Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Usaha Rakyat
(KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya
sampai dengan jumlah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak.
Huruf l
Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing
diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Huruf m
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 merupakan penghasilan.
Huruf n
Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi
penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta
yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto
yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan Pajak dan yang bukan
Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Huruf q
Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang
berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut
tetap merupakan objek pajak menurut UndangUndang ini.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan
pertimbangan‐pertimbangan antara lain:
-
perlu adanya dorongan dalam
rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
-
kesederhanaan dalam pemungutan
pajak;
-
berkurangnya beban administrasi
baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
-
pemerataan dalam pengenaan
pajaknya; dan
-
memerhatikan perkembangan ekonomi
dan moneter,
atas penghasilan‐penghasilan tersebut perlu diberikan
perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan
tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan,
atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk surat utang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti Medium Term Note,
Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Surat Utang Negara yang dimaksud pada ayat ini meliputi Obligasi
Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
Ayat (3)
Huruf a
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan
objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan
usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihakpihak yang
bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak
serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang
diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak
diperlakukan sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan “zakat”
adalah zakat sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang yang mengatur
mengenai zakat.
Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat
terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku
utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku
kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A merupakan objek
pajak.
Harta hibahan bagi pihak yang
menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan,
badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan,
sepanjang diterima tidak dalam
rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak‐pihak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh
badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena
harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka
berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek
pajak.
Huruf d
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan,
seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek
pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan
tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau
kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau
memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu
perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan
menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan‐kenikmatan lainnya. Kenikmatan‐kenikmatan tersebut merupakan penghasilan
bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan
merupakan Wajib Pajak.
Huruf e
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari
perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan
merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi
untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak.
Huruf f
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba
setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang‐kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak.
Yang dimaksud dengan “badan usaha milik negara” dan “badan usaha milik daerah”
pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank
pemerintah, dan bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba
adalah Wajib Pajak selain badan‐badan tersebut di atas, seperti orang pribadi
baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan
organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba
tersebut tetap merupakan objek pajak.
Huruf g
Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya
berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari
Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima
dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi
kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan
dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka
pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para
peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek
Pajak.
Huruf h
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai Objek
Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan
dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di
bidang‐bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Penanaman
modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk
pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian hari, sehingga penanaman
modal tersebut perlu diarahkan pada bidangbidang yang tidak bersifat spekulatif
atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan bidang‐bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
Huruf i
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan‐badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan
himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada
tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para
anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “perusahaan modal ventura” adalah suatu
perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan
usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau
diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak,
dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro,
kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam
sektor‐sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan
tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dividen yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada
sektor‐sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk
dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan
dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternative
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan
oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan‐perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber
daya manusia melalui pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan
sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan
fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang
diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam
bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman
kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu
4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka
lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba.
Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat
terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang
membidanginya.
Huruf n
Bantuan atau santunan yang
diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak
tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada Wajib Pajak atau
anggota masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa
musibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar