Pasal 9
(1) Untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a.
pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi;
b.
biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota;
c.
pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1.
cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan
perusahaan anjak piutang;
2.
cadangan
untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
3.
cadangan
penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4.
cadangan
biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5.
cadangan
biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6.
cadangan
biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri,
yang ketentuan dan syarat‐syaratnya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
d.
premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika
dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi
Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f.
jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak
yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan;
g.
harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima
oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah; h. Pajak
Penghasilan;
i.
biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
orang yang menjadi tanggungannya;
j.
gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k.
sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.
(2)
Pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran‐pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat
dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai
biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak
langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam
tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi
pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi
kewajaran.
Huruf a
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha
koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba
tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai
pajak berdasarkan Undang‐Undang ini.
Huruf b
Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan
adalah biaya‐biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan
rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh
perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,
dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi,
penerimaan tersebut bukan merupakan Objek
Pajak.
Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau
ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi
pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi
pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Huruf e
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat
(3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan
dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan
ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang
dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut
ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan
penghasilan pegawai yang menerimanya:
1.
penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan
dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang
kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;
2.
pemberian
natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan
sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut
mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian
seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan
untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan
3.
pemberian
atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
Huruf f
Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi
pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham.
Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran
yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini
jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang
saham dari suatu badan
memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh
imbalan sebesar Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga
ahli lain yang setara hanya
dibayar
sebesar Rp 20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp
30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan
ini adalah Pajak
Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Huruf i
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh
Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Huruf j
Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga
tidak ada imbalan sebagai gaji.
Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan,
firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan
merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan
tersebut.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sesuai
dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan
untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun
lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan.
Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran
dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun
pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa
manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar