Jumat, 01 April 2016

Pasal 19 UU PPh



Pasal 19

(1)     Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan factor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur‐unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

(2)     Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif Pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).


Penjelasan Pasal 19

Ayat (1)
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

1 komentar: