Pasal 19
(1)
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan
factor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur‐unsur biaya
dengan penghasilan karena perkembangan harga.
(2)
Atas
selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan
tarif Pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak
melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Adanya
perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter
dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat
mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau
indeksasi biaya dan penghasilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
PPh Pasal 19 digunakan atas penghasilan apa ya?
BalasHapus