ATURAN TERKAIT
A. Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak
1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan
B. PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember
2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
YANG MENJADI SUBJEK PAJAK
Yang menjadi subjek pajak
adalah : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36
TAHUN 2008
1. orang pribadi,
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak,
3. badan, dan
4. bentuk usaha tetap.
Subjek Pajak dapat dibedakan
atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008
YANG MENJADI SUBJEK
PAJAK DALAM NEGERI (SPDN) DAN KRITERIA SPDN MENJADI WPDN
Kriteria yang menjadi SPDN
adalah : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
1. orang pribadi yang :
o bertempat tinggal di Indonesia, atau
o berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
o dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2. badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia, dan
3. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak.
v Orang
pribadi yang merupakan SPDN menjadi WPDN, apabila telah menerima atau
memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 3 ayat
(3) PER-43/PJ/2011)
v Badan
yang merupakan SPDN menjadi WPDN, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia. (Pasal 3 ayat (4)PER-43/PJ/2011)
KETENTUAN TERKAIT
ORANG PRIBADI YANG MENJADI SPDN
Orang Pribadi yang menjadi
SPDN adalah Orang Pribadi yang : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
1. bertempat tinggal di Indonesia, atau
v Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang : (Pasal
7 ayat (1)PER-43/PJ/2011)
a. mempunyai tempat tinggal (place of
residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk
:
i. berdiam (permanent dwelling place), yang
tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,
o Orang pribadi dianggap mempunyai tempat
berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi
mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak
sementara dan bukan sebagai persinggahan.(Pasal 7 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
ii. melakukan kegiatan sehari-hari atau
menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
o Orang pribadi dianggap mempunyai tempat
melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course
of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia
yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan
ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam
kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau
kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia. (Pasal 7
ayat (4) PER-43/PJ/2011)
iii. tempat menjalankan kebiasaan (place of
habitual abode), atau
o Orang pribadi dianggap mempunyai tempat
menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang
pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan
atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain
melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. (Pasal 7 ayat (5)
PER-43/PJ/2011)
b. mempunyai tempat domisili (place of
domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang
masih berada di Indonesia.
v Penjelasan
terkait pengertian tempat tinggal :
a. Tempat tinggal ini dapat ditempati sendiri
oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki,
disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang
sebenarnya (Pasal 7 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
b. Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar
negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di
luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. (Pasal 8 ayat
(1)PER-43/PJ/2011)
c. Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang
berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila
bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu
dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar
negeri, yaitu: (Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
i. Green Card,
ii. identity card,
iii. student card,
iv. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor
oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
v. surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
atau
vi. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi
negara setempat.
2. berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
Jangka
waktu 183 hari ini ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang
pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus
menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari.
(Pasal 10 PER-43/PJ/2011)
3. dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
v Subjek
Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
yaitu dalam hal: (Pasal 11
PER-43/PJ/2011)
a. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan
niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, (yang dapat
dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS)) lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau
kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang
dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.
b. Subjek Pajak orang pribadi melakukan
tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia
atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau
mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan
anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.
v Orang
pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam
negeri tersebut merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 3 ayat (2)
PER-43/PJ/2011)
KETENTUAN TERKAIT
ORANG PRIBADI (WNI) YANG MENJADI SPLN
Orang pribadi yang merupakan
Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan
subjek pajak luar negeri. (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
Orang pribadi ini tetap
merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat
menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai
penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12
ayat (2) PER-43/PJ/2011) , dokumen tersebut antara lain :
1. Green Card,
2. identity card,
3. student card,
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor
oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar
Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor
Imigrasi negara setempat.
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar
Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak
Penghasilan di Indonesia. (Pasal 12 ayat (3)PER-43/PJ/2011)
Tetapi Dalam hal orang pribadi
ini menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia,
penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (Pasal 12 ayat (4)
PER-43/PJ/2011)
orang pribadi Warga Negara
Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi subjek pajak luar
negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
KETENTUAN TERKAIT
SPDN ORANG PRIBADI YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA(Pasal 13
PER-43/PJ/2011)
Subjek pajak orang pribadi
dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi
subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1)
PER-43/PJ/2011)
Orang pribadi ini tetap
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Bagi subjek pajak orang
pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat
meninggalkan Indonesia.
KETENTUAN TERKAIT
BADAN YANG MENJADI SPDN
Badan yang menjadi SPDN Yaitu
: badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 3 ayat (1)
huruf b PER-43/PJ/2011)
Subjek Pajak badan yang
didirikan di Indonesia adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya: (Pasal
14 PER-43/PJ/2011)
1. berdasarkan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia,
2. didaftarkan di Indonesia berdasarkan
ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
3. di dalam wilayah hukum Indonesia.
Badan yang bertempat kedudukan
di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang: (Pasal 15 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
1. mempunyai tempat kedudukan berada di
Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
2. mempunyai kantor pusat di Indonesia,
3. mempunyai tempat kedudukan pusat
administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
4. mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada
di Indonesia yang melakukan pengendalian,
5. pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia
untuk membuat keputusan strategis, atau
6. pengurusnya bertempat tinggal atau
berdomisili di Indonesia.
Tempat kedudukan badan
ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (Pasal 15 ayat
(2)PER-43/PJ/2011)
KETENTUAN TERKAIT
SPLN YANG MENJADI BUT
Subjek pajak luar negeri dapat
menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia. (Pasal
16 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
Tempat kedudukan manajemen
adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan
sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh
perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. (Pasal 16 ayat
(2) PER-43/PJ/2011)
Dalam hal tempat kedudukan
manajemen ini melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat
membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri tersebut
diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3
ayat (1) (Pasal 16 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
Tempat kedudukan manajemen
efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat
diartikan sebagai tempat: (Pasal 16 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
1. keputusan manajemen dan komersial yang
signifikan dibuat, atau
2. pengurus membuat keputusan untuk kepentingan
badan.
SAAT BERAKHIR DAN
SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BAGI SPDN DAN SPLN
Saat berakhir dan saat
dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan SPLN sebagaimana diatur
dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek
Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3
dan Pasal 4 PER-43/PJ/2011 ini. (Pasal 17 PER-43/PJ/2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar