PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER - 12/PJ/2015
TENTANG
PENETAPAN
TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI
DAN
TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa
ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan
badan menurut keadaan yang sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak nomor KEP-701/PJ/2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang
Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
b. bahwa
berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan
menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan tempat tinggal orang pribadi dan tempat
kedudukan badan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tempat Tinggal
Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4893);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
PENETAPAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.
Pasal
1
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menetapkan tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan menurut
keadaan yang sebenarnya.
Pasal
2
(1)
Tempat
tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah:
a. rumah
tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal;
b. rumah
tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan,
dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf
a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
c. tempat
orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat
kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan;
d. tempat
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf c tidak dapat ditentukan.
(2) Penetapan
tempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak,
dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah
kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak;
b. Direktur
Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua)
atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
3
(1) Tempat kedudukan badan menurut keadaan
yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. tempat
kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan
kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk
kerjasama operasi (joint operation);
b. tempat
kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat
pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
c. tempat
menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor
usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
d. tempat
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:
1)
tempat kantor pimpinan, pusat
administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang
kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen
pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat
keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk
kerjasama operasi (joint operation); atau
2)
keadaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.
(2)
Penetapan tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 huruf d dilaksanakan oleh:
a. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak,
dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak;
b. Jenderal
Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah
kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal
4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ/2001 tentang
Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar