Pasal 22
(1)
Menteri
Keuangan dapat menetapkan:
a.
bendahara
pemerintah untuk memungut Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang;
b.
badan‐badan
tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c.
Wajib
Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang
yang tergolong sangat mewah.
(2)
Ketentuan
mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan.
(3)
Besarnya
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat
menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai
pemungut pajak adalah:
‐ bendahara
pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga‐lembaga negara lainnya, berkenaan
dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian
bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang
sama;
‐ badan‐badan
tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha
produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
‐ Wajib Pajak badan
tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong
sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan
dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai
barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun
harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium
sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Dalam pelaksanaan ketentuan ini Menteri Keuangan
mempertimbangkan, antara lain:
‐ penunjukan
pemungut pajak secara selektif, demi pelaksanaan pemungutan pajak secara
efektif dan efisien;
‐ tidak mengganggu
kelancaran lalu lintas barang; dan
‐ prosedur
pemungutan yang sederhana sehingga mudah dilaksanakan.
Pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dimaksudkan
untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem
pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak
yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan
ketentuan ini dapat bersifat final.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh
Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar