|
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18
TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
Menimbang :
|
||||||
|
a.
|
bahwa
untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan
pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu, telah ditetapkan ketentuan mengenai fasilitas Pqiak Penghasilan
untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
|
|||||
|
b.
|
bahwa
dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, perlu mendorong
peningkatan investasi pada industri padat karya;
|
|||||
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu;
|
|||||
|
Mengingat ::
|
||||||
|
1.
|
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4893);
|
|||||
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau
di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5688);
|
|||||
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN
2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
|
||||||
|
Pasal
I
|
||||||
|
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5638) diubah sebagai berikut:
|
||||||
|
1.
|
Lampiran
I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||
|
2.
|
Lampiran
II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||
|
Pasal
II
|
||||||
|
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
|
|||||
|
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186
|
||||||
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
77 TAHUN 2013
TENTANG
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG
BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
|
||||||
|
I.
|
UMUM
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu
lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan
sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk
Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
|
|||||
|
II.
|
PASAL
DEMI PASAL
|
|||||
|
|
Pasal
1
|
|
||||
|
|
|
Cukup
jelas.
|
||||
|
|
Pasal
2
|
|
||||
|
|
|
Besaran
40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung
dari modal ditempatkan dan disetor
penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perseroan
terbatas.
Yang
dimaksud dengan "penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan
penyelesaian" adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasarmodal.
Contoh
kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif
Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):
Contoh
A1:
PT
ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu
rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000
(satu juta) lembar saham.
PT
ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan
disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam
penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan
seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan
di PT Bursa Efek Indonesia.
Saham
sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus)
Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99%
(empat koma sembilan puluh sembilan persen).
Kondisi
tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam
1 (satu) Tahun Pajak.
|
||||
|
|
|
Mengingat
jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia
sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan
kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan
saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama
183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk
|
||||
|
|
Pasal
3
|
|
||||
Sabtu, 11 Juni 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar