Sabtu, 11 Juni 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, telah ditetapkan ketentuan mengenai fasilitas Pqiak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
b.
bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, perlu mendorong peningkatan investasi pada industri padat karya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;


Mengingat ::
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5688);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 TAHUN 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5638) diubah sebagai berikut:
1.
Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2.
Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186






PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 77 TAHUN 2013

TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
I.
UMUM

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.

II.
PASAL DEMI PASAL

Pasal 1



Cukup jelas.

Pasal 2



Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari     modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang perseroan terbatas.
Yang dimaksud dengan "penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian" adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasarmodal.

Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen):

Contoh A1:
PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham.

PT ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia.

Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen).

Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak.



Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk

Pasal 3









Tidak ada komentar:

Posting Komentar